Izin Stasiun Radio adalah izin yang diberikan oleh pemerintah untuk membangun dan mengoperasikan stasiun radio.
Izin untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun amatir radio dan menggunakan frekuensi radio pada alokasi yang telah ditentukan untuk radio amatir di Indonesia
Izin untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun amatir radio dan menggunakan frekuensi radio pada alokasi yang telah ditentukan untuk radio amatir di Indonesia






